Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.03/2015 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 5/SEOJK.3/2016.
Untuk memaksimalkan peran BPR Kartika Matuari dalam menopang UMKM dan menghadapi persaingan di era MEA, maka kinerja keuangan BPR Kartika Matuari harus terus ditingkatkan dengan menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaannya. Penerapan dan pengelolaan GCG ini merupakan sebuah konsep yang menekankan pentingnya stakeholders dan pemangku kepentingan untuk memperoleh informasi dengan benar, akurat dan tepat waktu.